1. Kejahatan komputer merupakan bentuk kejahatan yang berdampak sangat luas dimasyarakat. Oleh karena itu kejahatan komputer dikategorikan sebagai kejahatan berskala : Internasional.
2. Kebijakan hukum dalam upaya penanggulangan Kode Etik Profesi IT secara internasional berprinsip pada : Prinsip Teritorial, Nasional Aktif, Nasional Pasif, Perlindungan, dan Universal.
3. Dibawah ini adalah Kode Etik Profesi IT produk dari suatu negara, kecuali : Code of Profesional.
4. Yang dimaksud dengan Prinsip Teritorial adalah : Setiap negara dapat menerapkan yuridiksi nasionalnya baik terhadap warga negara ataupun asing.
5. Suatu negara dapat menyatakan mempunyai hak untuk memberlakukan hukum pidananya dengan alasan terdapat hubungan antara negara tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan. Pernyataan tersebut merupakan prinsip : Universal.
Minggu, 13 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar on "Kebijakan Kode Etik Profesi IT"
Posting Komentar