1. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari Cyber Law yaitu Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika.
2. Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law, the law of internet, mengingatkan tentang ruang lingkup dari Cyber Law, kecuali Hak Patent.
3. Salah satu dari ruang lingkup Cyber Law adalah Pencemaran nama baik, dapat juga dikenal dengan istilah Defamation.
4. Salah satu dari ruang lingkup Cyber Law adalah fitnah, penistaan, penghinaan, dapat dikenal dengan istilah Hate Speech.
5. Berikut ruang lingkup dari Cyber Law beserta istilah-istilahnya, yang kurang tepat Kenyamanan individu (fraud).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar on "Cyber Law"
Posting Komentar