Minggu, 13 Juni 2010

Cyber Law

Diposting oleh Rohmah kawai di 03.01
1. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari Cyber Law yaitu Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika.
2. Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law, the law of internet, mengingatkan tentang ruang lingkup dari Cyber Law, kecuali Hak Patent.
3. Salah satu dari ruang lingkup Cyber Law adalah Pencemaran nama baik, dapat juga dikenal dengan istilah Defamation.
4. Salah satu dari ruang lingkup Cyber Law adalah fitnah, penistaan, penghinaan, dapat dikenal dengan istilah Hate Speech.
5. Berikut ruang lingkup dari Cyber Law beserta istilah-istilahnya, yang kurang tepat Kenyamanan individu (fraud).

0 komentar on "Cyber Law"

Posting Komentar

 

rahmaaaaaa Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Blogger Styles Image by Tadpole's Notez