Minggu, 13 Juni 2010

Etika Berinternet

Diposting oleh Rohmah kawai di 03.03 0 komentar
1. Berikut adalah beberapa alasan mengapa internet memberikan dampak besar dalam segala aspek kehidupan, kecuali Biaya mahal.
2. Karakteristik dunia maya menurut dysson Dunia maya tidak mengenal batas - batas teritorial.
3. Teknologi internet yang memungkinkan untuk menelepon orang lain diluar negeri adalah VoIP.
4. Berikut adalah etiket dalam berkomunikasi dalam email, kecuali Disarankan mengutip pesan asli dalam surat balasan.
5. Etika dalam berkomunikasi menggunakan internet dikenal dengan istilah Netiket.

Cyber Law

Diposting oleh Rohmah kawai di 03.01 0 komentar
1. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari Cyber Law yaitu Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika.
2. Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law, the law of internet, mengingatkan tentang ruang lingkup dari Cyber Law, kecuali Hak Patent.
3. Salah satu dari ruang lingkup Cyber Law adalah Pencemaran nama baik, dapat juga dikenal dengan istilah Defamation.
4. Salah satu dari ruang lingkup Cyber Law adalah fitnah, penistaan, penghinaan, dapat dikenal dengan istilah Hate Speech.
5. Berikut ruang lingkup dari Cyber Law beserta istilah-istilahnya, yang kurang tepat Kenyamanan individu (fraud).

Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi IT

Diposting oleh Rohmah kawai di 02.59 0 komentar
1. Undang-undang, Sarana dan Kultur merupakan bagian dari unsur-unsur penegak hukum yang disampaikan oleh Soerjono Sokanto(1988).
2. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat leluhur profesinya, merupakan salah satu dari Faktor penyebab Pelanggaran Kode Etik IT.
3. Makin merebaknya penggunaan internet, jaringan luas yang disewakan kepada spammer, fraudster, dan penyabot digital, ini merupakan Faktor utama meningkatnya pelanggaran kode etik profesi IT.
4. Tidak berjalan nya control dan pengawasan dari masyarakat, merupakan salah satu Faktor penyebab Pelanggaran Kode Etik IT.
5. Berikut merupakan faktor utama meningkatnya pelanggaran kode etik profesi IT adalah, kecuali Di ciptakannya suatu Cyber Law.

Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode etik Profesi IT

Diposting oleh Rohmah kawai di 02.55 0 komentar
1. Sudah merupakan suatu kode etik bagi seorang Hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang "Open Source" dan memberi fasilitas untuk mengakses informasi tersebut. Adalah aspek Pendidikan.
2. Dalam aspek ekonomi, untuk merespon perkembangannya Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu dari ekonomi berbasis Manufaktur menjadi ekonomi yang berbasis Jasa.
3. Karakteristik aktivitas di internet yang bersifat lintas - batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan - batasan teritorial, merupakan salah satu pandangan dari aspek Hukum.
4. Masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Adalah dampak Cyber Crime aspek Sosial Budaya.
5. Adanya kasus Credit Card Fraud yang dikeluarkan oleh netter Indonesia, merupakan dampak Cyber Crime aspek Teknologi

Jenis Pelanggaran Kode Etik Bidang IT

Diposting oleh Rohmah kawai di 02.52 0 komentar
1. Pembajakan software aplikasi dan lagu dalam bentuk digital melalui download lewat internet merupakan trend pelanggaran IT dibidang : Piracy.
2. Kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya merupakan istilah dari : Fraud.
3. Seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode pengaman komputer lainnya tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi. Pernyataan diatas adalah sebutan untuk seorang : Hacker.
4. Sementara seseorang yang memiliki kemampuan IT dan memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi, menciptakan kerusakan dan tindakan lain yang dapat merugikan orang lain dikenal dengan istilah : Cracker.
5. Denial of Service Attack adalah istilah kejahatan didunia maya tentang : Menjadikan suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh pemakai.

Kebijakan Kode Etik Profesi IT

Diposting oleh Rohmah kawai di 02.49 0 komentar
1. Kejahatan komputer merupakan bentuk kejahatan yang berdampak sangat luas dimasyarakat. Oleh karena itu kejahatan komputer dikategorikan sebagai kejahatan berskala : Internasional.
2. Kebijakan hukum dalam upaya penanggulangan Kode Etik Profesi IT secara internasional berprinsip pada : Prinsip Teritorial, Nasional Aktif, Nasional Pasif, Perlindungan, dan Universal.
3. Dibawah ini adalah Kode Etik Profesi IT produk dari suatu negara, kecuali : Code of Profesional.
4. Yang dimaksud dengan Prinsip Teritorial adalah : Setiap negara dapat menerapkan yuridiksi nasionalnya baik terhadap warga negara ataupun asing.
5. Suatu negara dapat menyatakan mempunyai hak untuk memberlakukan hukum pidananya dengan alasan terdapat hubungan antara negara tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan. Pernyataan tersebut merupakan prinsip : Universal.

Profesionalisme Kerja Bidang IT

Diposting oleh Rohmah kawai di 02.46 0 komentar
1. Seorang analyst mempunyai tugas utama : Merancang System.
2. Tanggung jawab dari keseluruhan perencanaan dan pelaksanaan sebuah proyek ada dipundak seorang : Project Manager.
3. Dewasa ini, untuk menjadi seorang Project Manager harus memiliki berbagai sertifikat, kecuali sertifikat : Certified Manager.
4. Menurut definisi baku, Instruktur IT adalah : Seseorang yang memiliki kompetensi dan tanggung jawab dalam proses belajar mengajar atau melatih dibidang teknologi informasi.
5. Yang termasuk kedalam Spesialisasi IT untuk bidang Audit dan Keamanan Sistem Informasi adalah : Information System Auditor.

Profesionalisme Kerja

Diposting oleh Rohmah kawai di 02.42 0 komentar
1. Pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan memperoleh penghasilan merupakan definisi dari : Profesi.
2. Berani berbuat, menyadari sebuah kewajiban dan tetap mengedepankan idealisme merupakan nilai norma yang harus dijunjung tinggi dalam melaksanakan suatu : Profesi.
3. Seorang pekerja yang menjalankan suatu profesi tertentu disebut : Profesional.
4. Bang Mi'un yang dalam kesehariannya terampil dan pintar dalam mengayuh becaknya, demi menghidupi keluarga merupakan perwujudan dari sebuah : Profesi
5. Yang bukan merupakan watak kerja seorang profesional adalah : Tunduk dan Patuh kepada Intruksi Pimpinan.

Etika Profesi

Diposting oleh Rohmah kawai di 02.35 0 komentar
1. Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi merupakan pendapat : Bartnes.
2. Menurut Sumaryono kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis : Sebagai kontrol sosial.
3. Menurut fakta yang terjadi dilapangan ternyata penerapan kode etik profesi mengalami banyak penyimpangan, sehingga kode etik tidak lebih hanya tulisan berbingkai saja, hal ini merupakan : Kelemahan kode etik profesi.
4. Titik kelemahan kode etik profesi ada pada : Idealisme yang tidak sejalan dan tidak dilengkapi dengan sanksi keras.
5. Hal yang membedakan antara profesional dengan pekerja biasa (occupation) yaitu : Semangat pengabdian.

Tinjauan Umum Etika Profesi

Diposting oleh Rohmah kawai di 02.30 0 komentar
1. Ilmu yang mempelajari tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu yang mempelajari tentang adat kebiasaan dikenal dengan istilah : Etika.
2. Nilai-nilai dan Norma-norma yang menjadi pegangan seseorang atau kelompok dalam mengatur perilakunya adalah : Moral.
3. Moralitas seseorang ditentukan oleh komponen-komponen sebagai berikut : Motivasi, Tujuan Akhir, dan Lingkungan Perbuatan.
4. Magnis Suseno berpendapat bahwa untuk mengukur baik buruknya sebuah perbuatan didasarkan berdasarkan pada : Kebiasaan
5. Sumaryono (1995) membedakan moral kedalam dua golongan yaitu : Moral Objektif dan Moral Subjektif.

Rabu, 05 Mei 2010

Cyber Crime dan upaya penangulangan cyber crime oleh AS

Diposting oleh Rohmah kawai di 07.59 0 komentar

Saat ini perkembangan di bidang teknologi informasi semakin pesat ini merupakan dampak dari semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi itu sendiri. Saat ini terdapat teknologi yang berisikan kumpulan informasi yang dapat diakses oleh semua orang dalam bentuk jaringan-jaringan komputer yang disebut jaringan internet yang di kenal dengan cyberspace. Internet adalah media penyedia informasi terbesar dan terpesat perkembangannya, di dengan sarana internet manusia dapat melakukan bermacam aktivitas baik aktivitas komersial, aktivitas sosialisasi dan aktivitas yang lainnya. Dengan sarana internet manusia juga dapat mendapatkan informasi dari belahan manapuntanpa harus datang ke suatu Negara tertentu. Saat ini sudah banyak yang menggunakan internet, hal itu di karenakan melalui internet kita dapat mendapatkan berbagai macam informasi denan biaya yang terjangkau.

Dengan pesatnya teknologi membawa perubahan terhadap manusia, baik positif ataupun negatif. Saat ini melalui internet kita dapat melalukan aktifitas jual atau beli secara online. Hal tersebut tentu menguntungkan untuk orang-orang yang tidak memiliki waktu luang yang banyak, namun hal tersebut dapat di manfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Seperti yang terjadi di bandung banyak korban yang tertipu melalui penjualan online, umumnya mereka sudah mentransfer DP untuk barang yang ingin di beli, namun setelah di tunggu beberapa hari barang tersebut belumjuga dating dan penjualnya tidak dapat di hubungi. Model kejahatan yang menggunakan media internet ataupun media komputer di sebut dangan Cyber Crime.

Kejahatan cyber crime tidak hanya mengincar individu namun perusahaan-perusahaan pemerintah dan perusahaan swasta pun menjadi incaran para cracker para cracker menyusup ke dalam jaringan lalu mencuri data-data rahasia milik suatu perusahaan Negara ataupun perusahaan swasta. Saat ini kejahatan cyber crime terjadi di seluruh Negara. Jangankan di Negara yang berkembang seperti di Indonesia, Negara super power seperti amaerika pun bingung mengahapi kejahatan cyber crime.

Departemen Pertahanan Amerika Hampir 45.000 serangan terhadap komputer Dephan dicatat sampai pertengahan 2009, demikian catatan dilaporkan pemerintah. Serangan terhadap jaringan komputer Dephan diperkirakan meningkat naik 60 persen sampai akhir 2009, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Alhasil Pentagon merugi sebesar 100 juta dollar. Departemen Pertahanan Amerika Serikat di Pentagon kini sedang melatih orang-orangnya untuk meng-hack jaringan komputer mereka sendiri.

Dan dalam proses pelatihannya pentagon bekerja dengan beberapa perusahaan untuk mengawasi pelatihan tersebut. Salah satunya adalah EC-Council bertugas untuk mengawasi pelatihan para pekerja Departemen Pertahanan (Dephan) Amerika Serikat (AS) yang berhubungan dengan keamanan komputer dan memberikan sertifikat ketika pelatihan itu selesai. Mereka belajar untuk mempertahankan jaringan (komputer) dari para peretas," Tujuan dari pelatihan ini adalah mengajarkan pekerja Dephan mempertahankan jaringan komputer mereka. pelatihan ini berfokus pada seni peretasan, menggunakan peralatan dan trik yang sama yang digunakan oleh para peretas tradisional. Konsep utamanya adalah para karyawan Dephan akan menggunakan pelatihan itu untuk meretas ke dalam jaringan komputer Departemen.

Ketika mereka menemukan celah yang bisa digunakan untuk menyerang, mereka akan meningkatkan keamanan pada titik itu sehingga menghilangkan ancaman. Selanjutnya mereka akan beraksi seperti pengawal bagi jaringan komputer Dephan. Jadi tujuan mereka satu-satunya adalah mempertahankan jaringan komputer Dephan Pelatihan itu memakan waktu 40 jam untuk instruksi dan 4.500 halaman bacaan tentang teknik-teknik peretasan mutakhir. Menurut Bavisi, karyawan Dephan yang menyelesaikan pelatihan dan mendapat sertifikat tidak akan ditugaskan untuk meretas jaringan komputer pribadi atau jaringan sipil.

Selain dengan mengadakan pelatihan untuk para pekerja Dephan Amerika juga menjanjikan pendekatan yang lebih terkoordinasi untuk serangan cyber, dengan pembangunan Pusat Keamanan Cyber atau Cyber Security Center yang bernilai 9 juta USD (sekitar 90 milyar rupiah).

Sumber :

http://www.metrogaya.com/headline/pentagon-siapkan-hacker-menumpas-cyber-crime

“Pentagon Siapkan Hacker Menumpas Cyber Crime”

Cyber Security Center Senilai 9 Juta USD Dibangun AS

 

rahmaaaaaa Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Blogger Styles Image by Tadpole's Notez